Nasional

Rapat Kerja dengan Komisi V, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan

×

Rapat Kerja dengan Komisi V, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Selama ini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki masalah yang sama yakni adanya lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada dalam kawasan hutan atau taman nasional sehingga terjadi tumpang tindih status lahan.

Untuk memperjelas status hukum lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V DPR bersama dengan Kementrans serta Kemendes PDT menggelar Rapat Kerja. Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 16/9/2025, itu dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wamentrans Viva Yoga Mauladi, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, dan 48 anggota Komisi V.

Menegaskan status hukum lahan transmigrasi dan desa bagi komisi yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan itu sangat penting sehingga satu persatu wakil rakyat dari berbagai fraksi itu memberikan berbagai solusi dan dukungan.

Setelah rapat yang dipimpin oleh Roberth Rouw, Viva Yoga menyebut pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. “Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional”, ujarnya.

Untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional. “Kesepakatan antara Komisi V dan dua kementerian di atas sesuai dengan UU MD3 mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak”, ujar Viva Yoga.

Untuk mempercepat realisasi membebaskan lahan transmigrasi dan keberadaan desa dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemdes PDT untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan invetarisasi data dan verifikasi lapangan dari berapa banyak dan luas lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional.

Dari data Kementrans jumlah bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan mencapai 17.655 bidang yang tersebar di 85 lokasi.  “Paling banyak di Maluku Utara ada 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman”, ujarnya.

Ditambahkan oleh Viva Yoga, rapat dengan Komisi V hari ini sejalan dengan program Kementrans, yakni Trans Tuntas.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan