Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin 27 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun 10 orang saksi yang diperiksa berinisial :

  1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
  2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
  3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
  4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
  5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
  6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
  8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
  9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
  10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).

Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta