News

Slogan “Gowa Sehat” Tercoreng, Puskesmas Kampili Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

×

Slogan “Gowa Sehat” Tercoreng, Puskesmas Kampili Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

Sebarkan artikel ini

GOWA,.Lintasnews5terkini.com  — Slogan “Gowa Sehat” yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa tercoreng oleh dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh Puskesmas Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Limbah medis diduga dibuang sembarangan di atas lahan milik warga, memicu kemarahan masyarakat dan kecaman dari berbagai pihak.

LPRI Kecam Keras Tindakan Puskesmas Kampili

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar, A. Agung, SH., CLA., mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai perbuatan biadab dan tidak bertanggung jawab tersebut.

“Tindakan Puskesmas Kampili ini sangat biadab dan tidak bertanggung jawab! Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat, bukan malah menebar ancaman penyakit dan pencemaran lingkungan!” tegas A. Agung.

Menurutnya, pembuangan limbah medis secara sembarangan di lahan warga bukan hanya mencoreng etika kemanusiaan, tetapi juga melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Tuntutan Pertanggungjawaban dan Sanksi Tegas

A. Agung menegaskan, Puskesmas Kampili harus bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang lalai.

“Sebagai institusi kesehatan, Puskesmas Kampili seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan limbah yang benar. Pemkab Gowa harus bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal!” ujarnya.

Melanggar UU Lingkungan, Terancam Pidana

Tindakan pembuangan limbah medis sembarangan ini diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 98 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 104 ayat (1): Pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, limbah medis termasuk dalam kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukum berat karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan lingkungan.

Pembuangan limbah medis di area pemukiman padat penduduk berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah, serta menimbulkan risiko infeksi bagi warga sekitar. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan limbah yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Melalui pernyataannya, LPRI menuntut agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi sesuai hukum demi perlindungan masyarakat dan lingkungan! Jangan biarkan slogan ‘Gowa Sehat’ hanya menjadi lip service belaka!” tegas A. Agung.

LPRI juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk melakukan audit terhadap pengelolaan limbah medis di seluruh Puskesmas di wilayah Gowa guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

A. Agung menambahkan, semangat “Gowa Sehat” harus dijaga oleh seluruh pelaku dunia kesehatan di Kabupaten Gowa. Menurutnya, Bupati Gowa telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan hidup, namun masih ada oknum yang gagal memahami tujuan tersebut.

“Bupati Gowa sudah bekerja keras membangun daerah ini, tetapi ada pihak yang justru mencederai semangat itu. Copot mereka yang tidak mampu membantu Bupati dalam mewujudkan Gowa yang lebih baik!” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Puskesmas Kampili maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait dugaan pembuangan limbah medis ini.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan serta menjaga lingkungan dan kesehatan warga.

 

 

Tiem Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta