Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Malang Terima Penitipan Pembayaran Kerugian Negara

×

Kejaksaan Negeri Kota Malang Terima Penitipan Pembayaran Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Malang, Lintasnews5terkini.com – Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 11 November tahun 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara / daerah  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025 dari Tersangka KS

Adapun kegiatan pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penetapan Tersangka yaitu saudari KS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025.

Selanjutnya sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Lalu, pada hari ini Tersangka KS melalui Kuasa Hukum dan Perwakilan keluarga telah menitipkan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) (sama dengan nilai kerugian negara).

Bahwa terhadap uang penitipan ini, kami lakukan penyitaan dan selanjutnya uang ini akan kami titipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.

Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara ini adalah salah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta