Nasional

Jamintel: Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

×

Jamintel: Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sabtu 6 Desember 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan tersebut, Jamintel menegaskan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan. “Inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” ujar Jamintel.

Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.

Dalam konteks strategis, bidang Intelijen Kejaksaan memainkan fungsi eksekutif yang krusial untuk mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024-2029. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.

“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang posisi sentral dalam pembangunan, namun kerap menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan,” imbuh Jamintel.

Jamintel juga menekankan perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, sebagai mitra strategis Kepala Desa harus diperkuat perannya untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Sinergi antara Kejaksaan dan BPD diperkuat dalam tiga fungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan asistensi hukum Kejaksaan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang sah dan berdampak nyata, serta mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk aspek hukum dan akuntabilitas publik melalui dukungan Kejaksaan Negeri.

“Diharapkan, melalui pengawalan intensif ini, angka kasus tipikor Dana Desa dapat menurun drastis, menuju target ambisius “ZERO KORUPSI” Dana Desa pada tahun 2028.

Pengawalan ini mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, serta memastikan Dana Desa benar-benar diarahkan untuk penguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategis sesuai prioritas RPJMDes.

Lebih lanjut, Jamintel mengungkapkan bahwa jajaran Intelijen akan berperan aktif dalam membina desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik.

Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis.

Menutup sambutannya, Jamintel berharap agar sinergi erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD akan memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan, mendorong terwujudnya pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, M.Si, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, S.H., M.H., Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M. Si., Kasubdit 2.C pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, S.H. sebagai Pemateri dan Forkopimda Kabupaten Tangerang serta seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta