Daerah

Ops Pekat II Tinombala 2025, Wujudkan Situasi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

×

Ops Pekat II Tinombala 2025, Wujudkan Situasi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, Polsek Sausu melaksanakan Giat Imbangan Operasi Pekat II Tinombala 2025, Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 11.20 WITA,

Kegiatan yang dipimpin AIPDA Agus Eka Saputra bersama tiga personel Polsek Sausu, kegiatan ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, perjudian, sabung ayam, prostitusi, narkoba, serta tindak kejahatan 4C lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah rumah, warung dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Salah satu kios milik warga Dusun VII Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Arigi Moutong, dari tempat tersebut petugas berhasil menyita 3 botol sedang berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Seluruh barang bukti disita dan diamankan di Mako Polsek Sausu untuk proses penanganan lebih lanjut.Kegiatan operasi berlangsung aman, tertib dan berakhir pada pukul 12.30 WITA

Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus Mangopo, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran miras ilegal serta potensi tindak kriminalitas yang dapat timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Operasi ini adalah langkah nyata Polsek Sausu dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya menyambut Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Polsek Sausu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan penegakan hukum dan pencegahan penyakit masyarakat demi terwujudnya harkamtibmas yang stabil di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta