Daerah

Kapolres Parigi Moutong Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 73 Personel

×

Kapolres Parigi Moutong Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 73 Personel

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Apel Mako Polres Parigi Moutong saat digelarnya Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Parigi Moutong periode 1 Januari 2026. Upacara berlangsung pada Rabu (31/12/2025) pukul 08.00 WITA dan menjadi momentum penting bagi para personel yang menerima amanah kenaikan pangkat.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Ketua Bhayangkari Cabang Parigi Moutong Ny. Bibit Hendrawan beserta pengurus, para Pejabat Utama (PJU) Polres Parigi Moutong, seluruh personel Polres, serta para personel yang naik pangkat didampingi istri masing-masing.

Sebanyak 73 personel Polres Parigi Moutong menerima kenaikan pangkat dalam periode ini, dengan rincian satu personel dari AKP ke Kompol, tiga personel dari Iptu ke AKP, empat personel dari Ipda ke Iptu, 14 personel dari Aipda ke Aiptu, 20 personel dari Bripka ke Aipda, 24 personel dari Brigpol ke Bripka, serta tujuh personel dari Briptu ke Brigpol.

Dalam amanatnya, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N. menegaskan bahwa upacara kenaikan pangkat bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja personel. Kenaikan pangkat, menurutnya, adalah kebanggaan tidak hanya bagi personel, tetapi juga bagi keluarga yang senantiasa mendampingi.

“Kenaikan pangkat hendaknya dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan diri, menguasai peraturan perundang-undangan, juklak, juknis, keterampilan, serta senantiasa menjaga etika yang baik. Pangkat yang saudara terima adalah karunia sekaligus tanggung jawab yang patut disyukuri,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus melakukan penilaian secara objektif terhadap seluruh personel. Bagi anggota yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan, sementara bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan Polri yang berkualitas, bersih, berwibawa, dan semakin dicintai masyarakat.

Secara khusus, Kapolres turut memberikan pesan kepada Bhayangkari sebagai pendamping setia anggota Polri. Ia menegaskan peran strategis Bhayangkari dalam mendukung keberhasilan tugas dan karier suami, mulai dari memberikan dukungan moral, mendidik anak, hingga mengelola keuangan keluarga secara bijak.

“Keberhasilan tugas dan karier seorang anggota Polri sangat ditentukan oleh peran istri. Jadilah pendamping yang baik, hidup sederhana, berperilaku baik, dan siap mendampingi suami di mana pun bertugas demi masa depan yang lebih baik,” pesan Kapolres.

Menutup amanatnya, Kapolres Parigi Moutong menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang naik pangkat. Ia berharap kenaikan pangkat tersebut menjadi semangat baru dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta