Daerah

Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum FORSIMEMA-RI ke Pengadilan Agama Parepare Soroti Kendala Birokrasi dan Kekosongan Jubir Humas

×

Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum FORSIMEMA-RI ke Pengadilan Agama Parepare Soroti Kendala Birokrasi dan Kekosongan Jubir Humas

Sebarkan artikel ini

Parepare, Lintasnews5terkini.com – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) kembali menyuarakan pentingnya efisiensi birokrasi dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Hal ini mencuat menyusul agenda Kunjungan Silaturahmi (Kunsil) Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri ke Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa 08/9/2026

​Dalam kunjungan tersebut, pihak FORSIMEMA-RI mendapati sejumlah kendala pelayanan informasi yang dinilai kurang optimal dan terkesan birokratis. Hambatan utama yang ditemukan di lapangan meliputi:

Ketiadaan Pejabat Juru Bicara (Jubir) / Humas :

Pengadilan Agama Kota Parepare saat ini belum memiliki pejabat definitif yang khusus mengemban fungsi kehumasan atau juru bicara.

Alih Tugas Pelayanan yang Belum Efektif :

Ketika tim melakukan konfirmasi, pelayanan informasi diarahkan kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat (dinas luar/tidak di kantor), sehingga proses koordinasi dan pelayanan mitra media mengalami kebuntuan.

Merespons temuan di lapangan tersebut,Ketum FORSIMEMA-RI secara kelembagaan menyampaikan himbauan kepada YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola komunikasi publik di tingkat peradilan agama daerah.

​Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan meliputi:

• Pengadaan Jabatan Jubir/Humas Definitif 

Meminta Mahkamah Agung, khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), untuk mewajibkan dan memastikan setiap Pengadilan Agama memiliki pejabat khusus sebagai Jubir atau Humas. Langkah ini krusial agar fungsi pelayanan informasi publik dan sinergi dengan media massa tidak terhambat.

• Peningkatan Standar Pelayanan Publik :

Mendorong satuan kerja di daerah untuk menerapkan prinsip transparansi yang lebih adaptif, sehingga tamu instansi maupun awak media tidak mengalami kebuntuan birokrasi ketika pejabat struktural terkait sedang berhalangan hadir.

​FORSIMEMA-RI berharap evaluasi ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya peradilan agama yang modern, transparan, serta ramah terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta