kriminal

Polisi Bongkar Aksi Pencurian Beruntun Parigi Moutong–Palu

×

Polisi Bongkar Aksi Pencurian Beruntun Parigi Moutong–Palu

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Lintasnews5terkini.com – Setelah menghirup udara bebas bukannya memeperbaiki diri, seorang residivis pencurian justru kembali menebar keresahan. Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengakhiri rangkaian aksi pencurian lintas daerah dengan meringkus seorang pria berinisial MA (26), yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian handphone dan uang tunai di belasan lokasi, dari Parigi Moutong hingga Kota Palu.

Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Setelah melalui penyelidikan intensif dan pengembangan laporan masyarakat, aparat akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan, sekaligus memutus jejak kejahatan yang selama ini meresahkan warga.

Kasus ini mencuat bermula dari laporan Idran Okekadir (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Dari satu laporan tersebut, polisi menelusuri pola kejahatan serupa dan menemukan bahwa pelaku bergerak secara masif dan berpindah-pindah lokasi.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Jejak kejahatan MA tersebar di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi wilayah Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, hingga lima TKP di Kota Palu. Pola yang digunakan hampir seragam, menandakan pelaku telah berpengalaman dan memahami celah kelengahan korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan unit handphone berbagai merek—Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, hingga Reno—yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus licik dan manipulatif. Ia berpura-pura sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat jauh, hingga sekadar menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggasak handphone dan uang tunai, terutama di rumah-rumah yang pintunya tidak terkunci.

Pemeriksaan awal juga mengungkap fakta bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya. Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali beraksi dengan pola yang lebih rapi dan terorganisir.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan lokasi kejadian lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas IPTU Anugerah.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa kejahatan, sekecil apa pun, akan ditindak, dan aparat kepolisian tidak akan lengah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta