Makassar

Kapolda Sulsel Hadiri Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 kepada KNKT

×

Kapolda Sulsel Hadiri Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 kepada KNKT

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bagian dari proses investigasi kecelakaan pesawat, pada Kamis (22/01/2026).

Penyerahan black box pesawat ATR 42-500 yang terdiri dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) kepada KNKT untuk kepentingan investigasi.

Black box diserahkan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii kepada Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn) Suntana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko.

Penyerahan dilaksanakan setelah proses evakuasi black box dari lokasi kecelakaan oleh tim SAR gabungan. Black box dievakuasi dari Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Black box berhasil ditemukan dan dievakuasi berkat kerja keras tim SAR gabungan yang menghadapi medan berat di lokasi kejadian. Selanjutnya, KNKT akan melakukan analisis mendalam terhadap data FDR dan CVR guna merekonstruksi kronologi kejadian serta menentukan faktor penyebab kecelakaan.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa data dalam black box sangat krusial untuk mendukung proses investigasi.

“Black box ini kami serahkan kepada KNKT sebagai lembaga yang berwenang melakukan investigasi. Data di dalamnya sangat penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dengan diserahkannya black box ini, diharapkan proses investigasi dapat berjalan optimal dan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan keselamatan transportasi udara di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta