Nasional

Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

×

Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/02/2026).

Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan.

Ia menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.

“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta