Nasional

Menlu RI Hadiri Pertemuan DK PBB di New York Bahas Palestina

×

Menlu RI Hadiri Pertemuan DK PBB di New York Bahas Palestina

Sebarkan artikel ini

Amerika Serikat, Lintasnews5terkini.com – Menlu RI melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, pada 16 – 18 Februari 2026, untuk menghadiri Pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) “The situation in the Middle East, including the Palestinian question (MEPQ).”

Kehadiran Menlu RI pada pertemuan DK PBB tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya perdamaian dan kemanusiaan, termasuk rekonstruksi dan pemulihan Gaza.

Selain itu, Menlu RI juga akan mengangkat mengenai partisipasi Indonesia di Board of Peace, yang merupakan wujud konsistensi politik luar negeri bebas aktif dalam mendukung perdamaian yang adil dan berkelanjutan, sesuai Solusi Dua Negara, serta keberpihakan yang nyata terhadap rakyat Palestina.

Menlu RI juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal PBB dan Wakil Tetap Palestina untuk PBB guna membahas langkah-langkah ke depan dalam memperjuangkan perdamaian di Palestina, termasuk mengundang kehadiran pada KTT D-8 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2026 di Jakarta.

Rencananya, Menlu RI juga akan melakukan pertemuan dengan Menlu Inggris, selaku Presiden DK PBB bulan Februari 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta