Maros, Lintasnews5terkini.com – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus bergulir dan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses di tingkat pertama hingga banding. Penggugat, Budiman S, resmi mengajukan memori kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2025.
Kronologi dan Dasar Gugatan
Sengketa bermula dari klaim Budiman atas sebidang tanah di wilayah Moncongloe yang menurutnya diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti pembayaran, yakni Rp75 juta tertanggal 13 Juli 2018, Rp100 juta pada 17 Oktober 2016, serta Rp30 juta pada 16 Agustus 2016.
Selain itu, Budiman juga mengantongi akta pengikatan dan pengoperan hak atas tanah, yaitu Akta Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 dan Akta Nomor 1 tanggal 13 Juli 2016 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, S.H., M.Kn.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan Budiman untuk sebagian. Bukti pembayaran dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, sementara gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya. Namun, tidak semua tuntutan dikabulkan, sehingga perkara berlanjut ke tingkat banding.
Polemik e-Court dan Memori Banding
Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah kendala pada sistem e-Court. Berdasarkan berita acara resmi PN Maros, sistem mengalami maintenance menjelang batas akhir pengajuan memori banding.
Akibatnya, pada 10 November 2025, Budiman menyerahkan memori banding secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena tidak dapat mengunggah dokumen secara elektronik. Pengadilan tetap menerima dokumen tersebut demi menjamin hak pembanding, bahkan sebagian proses administrasi perkara dilakukan secara manual.
Namun dalam pertimbangan putusan banding, disebutkan bahwa permohonan banding tidak disertai memori banding. Hal ini menjadi salah satu keberatan utama Budiman dalam pengajuan kasasi.
Dalam amar putusan, PT Makassar menyatakan menerima permohonan banding, menguatkan putusan PN Maros, serta menghukum pembanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150 ribu.
Alasan Kasasi dan Kritik Keras
Budiman mengajukan kasasi pada 4 Februari 2026 dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prosedur, serta tidak dipertimbangkannya memori banding yang telah diajukan.
“Putusan ini belum mencerminkan seluruh fakta hukum, terutama terkait objek tanah yang menjadi inti sengketa. Kami juga telah mengajukan memori banding, namun tidak dipertimbangkan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Budiman juga menyoroti bahwa majelis hakim banding dinilai tidak menilai secara utuh objek sengketa, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek pembayaran tanpa mengkaji secara menyeluruh luas dan batas-batas tanah.
Menurutnya, akta pengoperan hak atas tanah yang dimilikinya sah dan memenuhi ketentuan hukum, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga seharusnya diakui sebagai dasar kuat kepemilikan.
Di sisi lain, Budiman menyampaikan kritik keras terhadap proses peradilan yang dijalaninya. Ia menilai terdapat kejanggalan serius yang memengaruhi putusan, termasuk terkait tidak diakuinya memori banding dalam pertimbangan hakim.
Menunggu Putusan Akhir
Kini, perkara sengketa lahan tersebut resmi bergulir di tingkat kasasi dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari individu, instansi pertanahan, aparat kepolisian, hingga notaris.
Kasus ini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap keandalan sistem e-Court, konsistensi pertimbangan hukum, serta transparansi proses peradilan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nantinya akan menjadi penentu akhir sekaligus menjawab berbagai polemik yang mencuat, serta menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
(*)
Langsung ke konten

























