Berita Seputar Sul-Sel

Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Kaluku Bodoa Mandek, Publik Pertanyakan Kinerja Satgas

×

Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Kaluku Bodoa Mandek, Publik Pertanyakan Kinerja Satgas

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Penanganan dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kini memasuki fase yang dinilai memprihatinkan. Alih-alih menunjukkan perkembangan signifikan, laporan yang telah diajukan sejak 30 Oktober 2024 justru terkesan berjalan di tempat, memicu kekecewaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sorotan keras datang dari Ketua DPC BPAN Makassar, Ibrahim Anwar. Ia secara terbuka mempertanyakan keseriusan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, jangka waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan progres merupakan kondisi yang tidak wajar, terlebih perkara ini menyangkut dugaan sertifikat ganda—yang kerap menjadi pintu masuk praktik mafia tanah di Indonesia.

Kasus ini berpusat pada lahan seluas kurang lebih 16.701 meter persegi yang diklaim milik seorang warga bernama Ahimsa. Klaim tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 yang terbit sejak tahun 1978, serta riwayat tanah sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 3202, yang secara historis memiliki kekuatan pembuktian dalam sistem pertanahan nasional.

Selain itu, temuan administratif turut memperkuat klaim tersebut. Dalam dua kelompok Buku Desa yang pernah ditampilkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni nomor 260–885 dan 886 hingga di atas 1.000, nama Ahimsa disebut muncul berulang kali, bahkan mencapai puluhan pencatatan. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya rekam administrasi yang konsisten.

Namun demikian, muncul pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab, yakni keberadaan Buku Desa nomor 1 hingga 259. Ketidakhadiran dokumen tersebut dalam proses klarifikasi publik dinilai sebagai celah penting yang berpotensi menyimpan fakta mendasar terkait asal-usul kepemilikan lahan.

Ibrahim Anwar menilai lambannya penanganan perkara ini tidak hanya mencerminkan kendala teknis, tetapi juga berpotensi menunjukkan lemahnya komitmen dalam pemberantasan mafia tanah. Ia menegaskan bahwa Satgas Mafia Tanah dibentuk sebagai instrumen percepatan penegakan hukum, bukan sekadar simbol kelembagaan.

Hal tersebut sejalan dengan kebijakan internal Kejaksaan melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya efektivitas dan kecepatan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Satgas yang bersifat temporer diharapkan mampu bekerja secara terukur dengan target waktu yang jelas.

Di sisi lain, respons dari pihak Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel dinilai belum memberikan kejelasan. Saat dikonfirmasi, perwakilan Satgas hanya menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung ke kantor tanpa memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan kasus. Sikap ini dinilai menyisakan ruang interpretasi publik terkait tingkat transparansi dan akuntabilitas institusi.

Persoalan ini tidak hanya berhenti pada sengketa individu, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sengketa pertanahan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara, seperti kepastian hukum dan rasa aman atas kepemilikan.

Jika penanganan perkara seperti ini terus berlarut tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. Masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan, sementara praktik mafia tanah semakin leluasa berkembang.

Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci utama. Keterbukaan dokumen, kejelasan progres penanganan, serta komunikasi publik yang akuntabel dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Harapan publik pun sederhana: adanya kepastian hukum. Kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, setiap bukti diuji secara objektif, dan setiap pihak diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Perkara di Kaluku Bodoa kini menjadi cerminan bagaimana sistem penegakan hukum bekerja dalam menghadapi persoalan pertanahan yang kompleks. Di tengah situasi tersebut, satu hal menjadi perhatian utama: keadilan yang tertunda terlalu lama berpotensi menjadi keadilan yang terabaikan.

Catatan: Perkara ini masih dalam tahap laporan dan belum terdapat putusan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan