Nasional

Taufiq R. Abdullah Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

×

Taufiq R. Abdullah Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga tersebut dinilai mendesak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan data masyarakat berjalan optimal, terlebih di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.

Menurut Taufiq, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam melindungi data pribadi dan hak privasi warga negara. Ia menilai, persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi dan kehidupan pribadi masyarakat.

“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Politisi dari Fraksi PKB itu mengingatkan, perkembangan teknologi digital membuat risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap data pribadi semakin besar. Terlebih, data masyarakat saat ini dikelola oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan lembaga pengawas dengan kewenangan yang jelas.

“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” tegasnya.

Taufiq menegaskan, pembentukan lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mendorong pemerintah memastikan lembaga pengawas memiliki independensi, kewenangan, dan kapasitas yang memadai agar mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Ia juga menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan dan operasionalisasi lembaga tersebut. Lembaga itu nantinya diharapkan dapat mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menangani pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara harus memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan data dan memperoleh kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntmembiark

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta