Daerah

Perkuat Pelayanan dan Transparansi, Wakapolda Sulteng Ikuti Anev Quick Wins Kapolri

×

Perkuat Pelayanan dan Transparansi, Wakapolda Sulteng Ikuti Anev Quick Wins Kapolri

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng) Brigjen Pol. Semmy Ronny Thabaa mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Mingguan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri dan Quick Wins, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang dipimpin Ketua Program Prioritas Kapolri Irjen Pol. Roma Hutajulu melalui video conference (Zoom Meeting), Selasa (3/11/2026).

Wakapolda Bersama Sulteng sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng mengikuti kegiatan tersebut dari Posko Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat, Mapolda Sulteng. Adapun para Kapolres jajaran turut hadir secara daring dari Mako Polres masing-masing..

Anev mingguan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk menganalisis dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Program Prioritas Kapolri secara berkala, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam evaluasi tersebut, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program, penguatan sistem manajemen penyidikan berbasis elektronik, serta percepatan penerapan sistem tersebut guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Selain itu, jajaran kepolisian juga diarahkan untuk memastikan setiap surat tanda penerimaan laporan dilengkapi barcode sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi perkembangan penanganan laporan atau perkara yang disampaikan kepada kepolisian.

Penerapan keadilan restoratif juga menjadi bagian dari evaluasi, dengan menekankan pemahaman seluruh personel terhadap mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat.

Dalam arahannya, pimpinan Anev juga menekankan bahwa penilaian kinerja Polda dan Polres harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi geografis, beban tugas, serta dinamika permasalahan di masing-masing daerah.

Menanggapi arahan tersebut, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan bahwa keikutsertaan Wakapolda bersama jajaran dalam kegiatan Anev merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng untuk memastikan seluruh Program Prioritas Kapolri dan Quick Wins terlaksana secara optimal.

“Program Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar pemenuhan target administrasi maupun pelaporan, tetapi harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, transparansi penanganan perkara, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyampaikan laporan,” ujar Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, seluruh arahan pimpinan akan menjadi perhatian dan pedoman bagi jajaran Polda Sulteng hingga tingkat Polres dan Polsek untuk terus melakukan pembenahan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Polda Sulteng berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kehadiran Polri benar-benar dirasakan serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta