Daerah

Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

×

Kapolda Sulteng Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnew5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Pol. Rizal Irawan, mengajak seluruh pelaku usaha di wilayah Sulawesi Tengah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi, mencegah, serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ajakan tersebut disampaikan Kapolda saat membuka kegiatan koordinasi bersama Polri dan para pelaku usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (3/11/2026).

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya perusahaan yang memiliki wilayah operasional dengan potensi kerawanan kebakaran.

Menurutnya, karhutla dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas perekonomian. Karena itu, langkah pencegahan harus menjadi prioritas dan tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi.

Sebagai bentuk kesiapan, Polda Sulteng bersama jajaran melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Aman Tinombala 2026 selama 65 hari, mulai 28 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Operasi tersebut mengedepankan langkah pencegahan dan deteksi dini, optimalisasi penanganan kebakaran di lapangan, serta pemulihan dan evaluasi setelah kejadian.

Kapolda juga menekankan sejumlah langkah yang harus dilaksanakan perusahaan, di antaranya meningkatkan pengawasan kawasan operasional, memberikan edukasi kepada karyawan dan masyarakat sekitar, memastikan kesiapan personel serta peralatan pemadam kebakaran, memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, dan membangun komunikasi aktif dengan jajaran Polri.

Ia turut menegaskan bahwa Polda Sulteng akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengatakan bahwa kegiatan koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi dan memperkuat kolaborasi antara Polri dan pelaku usaha dalam menghadapi potensi karhutla.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan komitmen serta tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan, memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan indikasi kebakaran di wilayah operasional masing-masing,” ujar Achmad Muhaimin.

Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara Polri, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar potensi kebakaran dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat sehingga tidak meluas.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulteng berharap terbangun komitmen bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan dan sistem penanganan karhutla, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta