Nasional

Kasubdit Mutasi Hakim Dorong Optimalisasi SIPP dan e-Berpadu Menuju Peradilan Modern

×

Kasubdit Mutasi Hakim Dorong Optimalisasi SIPP dan e-Berpadu Menuju Peradilan Modern

Sebarkan artikel ini

Kendari. Lintasnews5terkini.com – Rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada hari kedua (4/11/26) dilanjutkan dengan sesi pemantapan digitalisasi administrasi pengadilan.

Mustamin selaku Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilum hadir sebagai narasumber untuk mengupas tuntas “Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) & Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu)”.

Pemaparan diawali dengan menyoroti tiga persoalan klasik peradilan, yakni penundaan waktu penyelesaian (delay), potensi korupsi peradilan (judicial corruption), dan keterbatasan akses publik terhadap informasi (access). Mustamin menjelaskan bahwa administrasi manual menyebabkan pengulangan pekerjaan, status perkara yang berpusat pada “orang dalam”, dan rentannya intervensi. Menjawab tantangan tersebut, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 menetapkan modernisasi manajemen perkara melalui instrumen teknologi informasi.

Dalam paparannya, Mustamin menegaskan peran vital SIPP sebagai instrumen utama pengadministrasian perkara dan persidangan elektronik. Aplikasi berbasis web ini mengumpulkan, menyimpan, dan menyajikan informasi perkara secara terintegrasi. Beliau mengingatkan kembali aturan tegas dalam SE Dirjen Badilum No. 3/DJU/HM02.3/6/2014 bahwa seluruh data perkara wajib diinput ke dalam SIPP selambat-lambatnya 1×24 jam setelah kegiatan berlangsung. Pencatatan di SIPP juga harus mendahului pencatatan pada register manual, di mana SIPP merupakan produk kerja bersama antara Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, hingga staf.

Selain SIPP, fokus materi juga dititikberatkan pada aplikasi e-Berpadu yang berkedudukan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini menciptakan ekosistem pertukaran data yang mulus antara Mahkamah Agung dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, KPK, dan BNN. e-Berpadu memfasilitasi berbagai permohonan secara elektronik, mulai dari izin penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan perkara pidana biasa, hingga izin besuk tahanan.

Digitalisasi terpadu ini membawa transformasi besar pada tata cara persidangan pidana elektronik. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini dapat dikelola secara hybrid menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) penyidik, sehingga dokumen asli hanya ditunjukkan di persidangan jika dibutuhkan oleh hakim.

Pada tahap persidangan, dokumen tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diajukan melalui sistem elektronik sesaat sebelum dibacakan. Puncaknya, ketua majelis mengunggah naskah putusan yang kemudian dicocokkan dan ditandatangani secara elektronik oleh panitera, di mana proses pengunggahan ini secara otomatis diakui sebagai penyampaian salinan resmi kepada para pihak terkait. Pemanfaatan sistem ini ditargetkan mampu mewujudkan lembaga peradilan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta