Nasional

Keterangan Pers Menko Kumham Imipas Terkait Penangkapan 3 Perwira Polri Atas Dugaan Penyadapan

×

Keterangan Pers Menko Kumham Imipas Terkait Penangkapan 3 Perwira Polri Atas Dugaan Penyadapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penahanan tiga Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (03/11/26).

Pemerintah mengonfirmasi bahwa ketiga oknum Pati Polri beserta satu orang saksi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Penahanan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah menteri dan tokoh politik.

Tindakan tersebut disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditegaskan bahwa hingga saat ini, fokus penyidikan murni pada tindak pidana penyadapan dan belum ditemukan indikasi ke arah makar.

Poin Utama Keterangan Pers:

  • Konfirmasi status tersangka dan penahanan 3 Pati Polri (Jenderal LSP, Irjen AS, Irjen EHS) serta 1 saksi (SU) oleh Mabes Polri.
  • Rincian pasal penyadapan dan pelanggaran sistem elektronik berdasarkan KUHP dan UU ITE.
  • Bantahan mengenai adanya dugaan makar dalam kasus penyadapan yang sedang diselidiki.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kelancaran proses penegakan hukum yang objektif kepada institusi Polri.

Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta