Kesehatan

Pendidikan Collegium Based akan Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

×

Pendidikan Collegium Based akan Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jateng – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri rapat kerja kesehatan daerah (Rakerkesda) Provinsi Jawa Tengah di Solo pada Jumat (31/3). Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yuniar Dyah Suminar, Menkes Budi mendengar beragam masukan dari para Kadinkes Kabupaten/Kota, serta Direktur dan perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di daerah menjadi fokus utama diskusi. Saat ini, jumlah RSUD yang memiliki formasi dokter spesialis lengkap hanya sebanyak 50 persen.

Menkes Budi menyebutkan, produksi dokter spesialis di Indonesia perlu didorong melalui peningkatan jumlah ketersediaan serta distribusi yang merata.

“Berkaca dari negara maju, pendidikan dokter spesialis tidak dilakukan di Fakultas Kedokteran melainkan di Rumah Sakit. Selain itu, tidak ada dokter spesialis yang membayar secara mandiri biaya pendidikannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menambah jumlah dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan di RSUD Kabupaten/Kota di Indonesia,” tutur Menkes Budi.

Pendidikan dokter spesialis juga akan lebih didesentralisasi yakni melalui rumah sakit yang ada di daerah setingkat Kapubaten/Kota.

Rencana ini nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dokter spesialis di daerah tersebut. Contohnya untuk daerah yang penduduknya didominasi oleh lansia, maka pemenuhan kebutuhan dokter-dokter spesialis akan diprioritaskan oleh spesialis geriatri, spesialis penyakit dalam, kanker, jantung, dan lain sebagainya.

“Pola ini juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan dokter spesialis dari masing-masing rumah sakit di daerah. Contohnya, untuk daerah yang jumlah lansianya mendominasi maka akan kita penuhi dokter spesialis geriatri, penyakit dalam, dan kanker,” kata Menkes Budi.

Pemetaan terhadap kebutuhan dokter spesialis di level Kabupaten/Kota tidak hanya berkaca pada kebutuhan saat ini saja melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan di masa yang akan datang.

“Kita akan melakukan peta kebutuhan dokter spesialis di level Kabupaten/Kota. Bukan hanya rencana kebutuhan saat ini melainkan juga rencana kebutuhan di beberapa tahun ke depan karena pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Menkes Budi.

Selain itu, pola desentralisasi nantinya bukan lagi calon dokter spesialis di daerah yang dikirim ke pusat untuk belajar, melainkan akan dikirimkan dokter konsulen ke daerah yang membutuhkan, sesuai dengan bidang keilmuannya untuk memberikan ilmu dan pendampingan kepada para calon dokter spesialis.

“Perubahan juga dilakukan dari pola rekrutmennya. Kita akan dorong dokter umum yang ingin punya spesialisasi untuk belajar langsung di rumah sakit asalnya, sehingga tetap bisa melakukan aktivitas pekerjaannya sekaligus belajar dan mempersiapkan diri menjadi dokter spesialis tanpa harus kehilangan pendapatannya,” ungkap Menkes Budi.

Pola desentralisasi akan diaplikasikan ke seluruh rumah sakit di daerah. Sehingga pertumbuhan sentra-sentra pendidikan dokter spesialis akan berdampak positif pada peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia.

“Pola desentralisasi akan membantu percepatan peningkatan jumlah dokter spesialis dalam satu siklus pendidikan yakni selama 4 tahun. Sehingga nantinya akses masyarakat untuk mendapatkan layanan dokter spesialis akan jauh lebih mudah dan murah karena distribusinya sudah merata,” tutup Menkes Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta