Hukumkriminal

Kepergok Lakukan Pencurian, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

×

Kepergok Lakukan Pencurian, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, – LintasNews5Terkini.com | Seorang pria berinisial S berusia 49 tahun tersangka kasus pencurian, pagi tadi berhasil diserahkan oleh Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/10).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H angkat bicara perihal penyerahan tersebut, dirinya mengatakan tersangka S terbukti melakukan tindak pidana pencurian usai menjalani proses penyidikan.

“Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual air galon dibelakang Mal Jayapura telah melakukan pencurian disalah satu toko emas yang berada di Jl. Setiapura Paldam, Kelurahan Gurabesi milik korban yakni HM pada hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIT,” ucap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, sesaat sebelum tersangka melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menyiapkan peralatan berupa satu buah pisau dapur, satu buah kunci roda kendaraan mobil, satu buah obeng min dan satu buah kunci pipa dan memasukkannya kedalam sebuah tas ransel warna hitam yang sekarang barang bukti tersebut dijadikan sebagai barang bukti.

“Terdapat barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk menuju ke lokasi pencurian,” terangnya.

Tambah Kasat, aksi pencurian tersebut diketahui dan tersangka berhasil diamankan oleh warga di depan Hotel Triton yang berada tidak jauh dari lokasi tempat ia melakukan pencurian.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kini tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan