Hukumkriminal

Kepergok Lakukan Pencurian, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

×

Kepergok Lakukan Pencurian, Pria Ini Terancam Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, – LintasNews5Terkini.com | Seorang pria berinisial S berusia 49 tahun tersangka kasus pencurian, pagi tadi berhasil diserahkan oleh Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/10).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H angkat bicara perihal penyerahan tersebut, dirinya mengatakan tersangka S terbukti melakukan tindak pidana pencurian usai menjalani proses penyidikan.

“Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual air galon dibelakang Mal Jayapura telah melakukan pencurian disalah satu toko emas yang berada di Jl. Setiapura Paldam, Kelurahan Gurabesi milik korban yakni HM pada hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIT,” ucap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, sesaat sebelum tersangka melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menyiapkan peralatan berupa satu buah pisau dapur, satu buah kunci roda kendaraan mobil, satu buah obeng min dan satu buah kunci pipa dan memasukkannya kedalam sebuah tas ransel warna hitam yang sekarang barang bukti tersebut dijadikan sebagai barang bukti.

“Terdapat barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk menuju ke lokasi pencurian,” terangnya.

Tambah Kasat, aksi pencurian tersebut diketahui dan tersangka berhasil diamankan oleh warga di depan Hotel Triton yang berada tidak jauh dari lokasi tempat ia melakukan pencurian.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kini tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta