JayapuraNews

Tim Opsnal Polsek Abe Serahkan 1 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

×

Tim Opsnal Polsek Abe Serahkan 1 Unit Motor Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Jayapura, – LintasNews5Terkini.com | Tim Opsnal Polsek Abepura Serahkan 1 unit sepeda motor hasil curanmor kepada pemiliknya bertempat di Mapolsek Abepura, Senin (23/10) Siang.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmato, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kapolsek mengatakan, Motor yang diserahkan kepada pemiliknya atas nama Yohanis Sibri warga Abepura merupakan motor Honda Beat Street warna silver yang hilang pada 10 Juli 2023 lalu.

“Motor tersebut didapatkan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura berkat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD),” ujarnya.

Yang mana motor tersebut terjaring pada saat anggota Opsnal dan Tim Gakkum KYRD melaksanakan Hunting terhadap motor curanmor di wilayah hukum Polsek Abepura.

Kapolsek juga menambahkan, pemilik motor tersebut berterima kasih atas kinerja Polri dalam hal ini Polsek Abepura yang telah menemukan kembali motornya yang hilang beberapa waktu lalu.

“Terima Kasih kepada Polresta Jayapura Kota dalam hal ini Tim Opsnal Polsek Abepura yang telah mendapatkan kembali motor saya yang hilang, kiranya kedepan Polri terus dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta