BeritaBreaking News

Polda Sulsel Buka Seleksi SIPSS TA. 2024, Begini Cara Daftarnya

×

Polda Sulsel Buka Seleksi SIPSS TA. 2024, Begini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintas5Terkini Polda Sulsel membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana SIPSS T.A. 2024 Lulusan S1, S2, dan dokter spesialis di berbagai bidang bisa mendaftar tanpa dipungut biaya.

Kegiatan seleksi SIPSS berdasarkan Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.

Penerimaan siswa SIPSS adalah penerimaan calon perwira Polri melalui pendidikan SIPSS untuk menjadi Perwira Pertama Polri. Setelah belajar di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, lulusan SIPSS akan berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA),

Pendaftaran SIPSS 2024 dibuka di situs penerimaan.polri.go.id. Setelah mendaftar, pelamar wajib datang sendiri ke Polda Sulsel untuk verifikasi. Jika kesulitan, Biro SDM Polda Sulsel selaku panitia daerah (panda) juga dapat membantu proses pendaftaran. Berikut langkahnya.

1. Buka browser

2. Buka situs penerimaan.polri.go.id

3. Pilih jenis seleksi SIPSS di halaan utama website

4. Isi form registrasi, meliputi identitas pendaftar, orang tua, dan keterangan lain

5. Isikan data dengan benar, cek kembali dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan akurat pada form registrasi

6. Jika berhasil, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password

7. Log in dengan username dan password tersebut untuk masuk halaman dashboard pendaftar, laman ini berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online, bawa ke Polda Sulsel Biro SDM Polda Sulsel Lantai 1 untuk verifikasi.

Pendaftaran dibuka tanggal 8 hingga 16 Januari 2024

Adapun persyaratan khusus penerimaan SIPSS T.A. 2024 diantaranya :

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas

b. berijazah: Dokter Spesialis ( Kesehatan Jiwa,Patologi Anatomik,Anestesi)

c. Berijazah S.2 (Psikologi Profesi dan Hukum)

d. Berijazah S.1 ( S-1 Teknik Komputer,S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknologi Informasi, S-1 Kedokteran Umum (Profesi), S-1 Kedokteran Hewan, S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan, S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin,S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang, S-1 Teknik Kimia, S-1 Kimia (Murni),S-1 Biologi (Murni), S-1 Fisika (Murni), S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen dan

e. Berijazah D.4 (D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi, D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi, D-4/S-1 Keamanan Siber, D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4, D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4, S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.

Ayo Tunggu Apalagi segera daftarkan diri anda dan info lanjut dapat menghubungi media sosial resmi Biro SDM Polda Sulsel @sdm_poldasulsel dan pendaftaran ini gratis tidak dipungut biaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta