Gowa

Bhabinkamtibmas Desa Tangke Bajeng Bersama Babinsa Sambangi Warga di Dusun Pammase

×

Bhabinkamtibmas Desa Tangke Bajeng Bersama Babinsa Sambangi Warga di Dusun Pammase

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Bhabinkamtibmas Desa Tangke Bajeng Polsek Bajeng Polres Gowa, AIPDA Nurdin Conang, bersama Babinsa menyambangi warga di Dusun Pammase, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (17/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Nurdin Conang juga mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengapresiasi kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut.

“Kehadiran polisi di tengah masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan menjaga hubungan baik dengan warga. Saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa,” ujarnya.

Kapolres Gowa juga menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta