Hukum

Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

×

Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Majelis Hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Persidangan tersebut digelar pada Kamis s,d, Jumat 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar putusan terhadap kesembilan terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:

Terdakwa Riva Siahaan.

  1. Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Maya Kusmaya

  1. Menyatakan Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maya Kusmaya, S.T., M.Sc. dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Edward Corne

  1. Menyatakan Terdakwa Edward Corne secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Agus Purwono

  1. Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Purwono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Agus Purwono sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

  1. Menyatakan Terdakwa Sani Dinar Saifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sani Dinar Saifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Sani Dinar Saifuddin sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Yoki Firnandi

  1. Menyatakan Terdakwa Yoki Firnandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoki Firnandi sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Dimas Werhaspati

  1. Menyatakan Terdakwa Dimas Werhaspati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Werhaspati dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Dimas Werhaspati sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

  1. Menyatakan Terdakwa Gading Ramadhan Joedo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain.
  5. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza

  1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Menjatuhi pidana denda terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
  4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas kerugian keuangan negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
  5. Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).
  6. Membebankan biaya berkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Adapun 9 (sembilan) orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti. Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta