Daerah

Polres Pekalongan Berduka, Selamat Jalan Briptu I Made Suhendra

×

Polres Pekalongan Berduka, Selamat Jalan Briptu I Made Suhendra

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Anggota Ba Si Dokkes Polres Pekalongan, Briptu I Made Suhendra meninggal dunia. Almarhum sebelumnya pernah menjabat sebagai Bamin Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, Senin (4/7/2022) mengatakan, segenap personil Polres Pekalongan turut berduka atas meninggalnya Briptu I Made Suhendra. Semoga arwahnya tenang dan diterima segala bentuk amal kebaikan serta diampuni segala dosanya.

“Briptu I Made Suhendra tutup usia (27) tahun dan dimakamkan di Denpasar, Bali,” kata AKBP Arief.

Almarhum mengalami sakit gagal ginjal dan hipertensi dan dinyatakan meninggal dunia, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 20.30 WIB di RSI Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Semasa hidupnya almarhum dikenal sangat ramah dengan sesama rekan kerjanya dan masyarakat.

Keluarga besar Polres Pekalongan serta Bhayangkari, menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dan merasa sangat kehilangan.

“Selamat jalan Bhayangkara sejati. Terima kasih atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Amal baktimu sebagai anggota Polri akan menjadi catatan tersendiri dalam menghadap Tuhan YME, dan kepada rekan-rekan sekalian mohon doa untuk beliau,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta