Hukum

Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Berhasil Memenangkan Gugatan Perdata Melawan PT. Artha Sempana

×

Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Berhasil Memenangkan Gugatan Perdata Melawan PT. Artha Sempana

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 18 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. menerima apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kurnia Jaya selaku General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa melalui surat nomor: HK.03/18/11/1/1.1/GM/SKA-22 tanggal 18 November 2022.

Apresiasi dan ucapan terima kasih diberikan atas keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa dalam memberikan bantuan hukum litigasi berupa penyelamatan aset dengan memenangkan gugatan perdata melawan PT. Artha Sempana sebagaimana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020.

Atas putusan pengadilan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset Negara yang berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 07/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa seluas 5.564 m2 dengan perhitungan aset sebesar Rp. 95.951.180.000,- (sembilan puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sekaligus dengan dikabulkannya rekonvensi sebesar Rp. 2.286.091.808 (dua milyar dua ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan rupiah), maka total keseluruhan aset Negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 98.237.271.808 (sembilan puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh delapan rupiah).

Adapun bantuan hukum yang diberikan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan tindakan hukum atas permasalahan hukum di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan yang digunakan oleh PT Artha Sempana tanpa ikatan kontraktual. (*(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta