Gowa

Wakapolsek bersama Personil Piket Polsek Somba Opu Datangi Lokasi Banjir

×

Wakapolsek bersama Personil Piket Polsek Somba Opu Datangi Lokasi Banjir

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Wakapolsek Somba Opu AKP Aslamuddin bersama Personil Piket Regu III dan Babinkamtibmas Kel. Samata Bripka Basir yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL A MADENANRI, SH.,MH, Babinsa Kel. Samata serta masyarakat setempat mendatangi lokasi banjir di Bumi Samata permai Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Minggu (25/12/2022).

Wakapolsek Somba Opu mengimbau untuk sementara waktu mengungsi ke tempat yang telah disediakan, melihat kondisi air sebagian besar diwilayah perumahan setinggi dada orang dewasa.

Dirinya pun berharap dengan gerakan para personel Polsek Somba Opu dapat membantu meringankan para korban terdampak banjir dengan cara Membantu mengevakuasi warga dan barang barang berharga.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menghimbau kepada warga Kel. Samata yang daerahnya rawan banjir agar selalu siaga dan waspada.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang daerahnya rawan banjir agar tetap waspada akan bencana banjir susulan, simpan barang-barang penting atau dokumen penting di tempat yang tinggi, mengingat cuaca masih sering hujan,” imbau Waka Polsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta