Dirut PDAM Barru : Tidak Ada Pipa Bekas Pada Bangunan Reservoar

Barru, Lintasnewa5terkini com – Proyek pekerjaan pembangunan Reservoar PDAM Kabupaten Barru di Kelurahan Kiru-Kiru Kecamatan Soppeng Riaja dengan anggaran Rp 450 juta yang menuai sorotan viral dipemberitaan beberapa media online langsung ditanggapi Direktur Utama PDAM Kabupaten Barru.

Dihadapan awak media yang juga dihadiri LSM PAPEKANG selaku lembaga yang menyoroti, Direktur Utama PDAM Kabupaten Barru, Suheri Made menjawab beberapa dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada isntansi yang dinahkodainya.

“Papan proyek informasi di lokasi tersebut ada, mungkin pada saat kawan-kawan LSM atau media turun ke sana mereka tidak melihat. Setelah kami kroscek kemungkinan tukang yang mengerjakan bangunan reservoar memindahkan ke samping jadi tidak terlihat,” ungkapnya saat memberikan keterangan di dalam ruang kerjanya, Rabu (26/1/22).

Bacaan Lainnya

Suheri juga membantah menggunakan Pipa GIP besi bekas 6 Inch, 8 Inch dan 10 Inch di lokasi seperti yang ditulis media sebelumnya, melainkan memang material Pipa memang tidak ada dalam RAB, jadi pipa tersebut memang Pipa yang sudah ada cuma dipindahkan untuk disambung di bangunan reservoar yang baru.

“Gate Valve 6 Inch dan mesin airnya kami pastikan baru dan kami belinya di Makassar, tim audit pasti periksa juga,” bebernya.

Tidak hanya itu, Ia juga membantah bangunan Bak penampungan air dengan luas 10 X 10 meter diduga materialnya di Mark up.

“Baknya memang tidak di Aci atau dilicin karena bangunan reservoar tersebut dari beton jadi memang harus dicat,” tambah pria yang juga mantan pegawai PDAM Kabupaten Takalar.

Lanjut Suheri, terkait masalah kepanitiaannya pastilah ada dan saya sendiri penanggung jawabnya.

“Jadi kami ucapkan terimakasih banyak kepada kawan-kawan LSM dan media, adapun sorotannya itu kami anggap kritik membangun demi kedepannya PDAM Kabupaten Barru semakin lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kompartemen Pengaduan Masyarakat LSM Papekang, Andi Naja Ramadhan, SH memberikan apresiasi sikap Direktur Utama PDAM Kabupaten Barru.

“Tetap kami apresiasi namun tetap jadi pembelajaran buat instansi pemerintah agar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dijalankan,” tegasnya yang juga hadir di ruangan tersebut.

Naja juga menyampaikan pentingnya lembaga kontrol sosial dan pengawasan di lapangan apalagi menyangkut APBD maupun APBN.

“Kami pastikan temuan dikaji tim hukum kami dan selanjutnya kalau memang ada indikasi pelanggarannya pasti kami laporkan,” terangnya.

Lanjut Naja, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan tim LSM Papekang terkait hasil klarifikasi dan data yang diberikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Barru pada saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

“Kami akan koordinasikan bagaimana kacamata hukum kawan-kawan setelah ada hasil klarifikasi dan konfirmasi dari yang bersangkutan,” tutup Naja.

(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *