Kapolres Kendal Membuka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu (2/2/2022).

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr. Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto turut memberikan sambutan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim jajaran Polres Kendal dalam sambutannya, Kapolres Kendal menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.

Dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal narasumber Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang pertimbangan rasional pelaku kejahatan dari perspektif kriminologi klasik. Kejahatan menurut teori aktivitas rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya suitable targets, capable guardian, dan motivated offenders.
Peluang kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan situational crime prevention, general deterrence, spesific deterrence, incapacitation strategies.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
”Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme penerimaan aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi,” jelas Kompol Hepy.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa “Evaluasi Guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, capaian manajemen penyidikan tahun 2021, implementasi restorative justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan prediksi penegakan hukum dan implementasi program kebijakan tahun 2022,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *