Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup di Daerah, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Winrock International

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Winrock International. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan Arahan Program (AP) Periode 2022-2024.

Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Heri Roni menjelaskan, kerja sama tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan terpadu dan berkelanjutan pada sektor pelestarian lingkungan hidup di daerah.

Adapun kerja sama tersebut meliputi 3 program. Pertama, dukungan penyusunan dan implementasi kebijakan kabupaten hijau. Kedua, pengembangan model bisnis untuk pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan terukur melalui pengembangan komoditi ramah gambut (paludikultur), serta penguatan institusi pada lahan masyarakat dan perhutanan sosial. Ketiga, peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan dalam penerapan praktik budidaya pertanian yang berkelanjutan dan inovatif untuk mendukung restorasi lahan dan konservasi hutan.

Bacaan Lainnya

“Program kerja sama tersebut tersebar di 2 provinsi dan 2 kabupaten, dengan rincian: Provinsi Sumatera Utara yaitu Kabupaten Simalungun dan Provinsi Riau yaitu Kabupaten Siak,” ujar Roni dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis yang dirangkaikan dengan Penandatanganan MSP Kerja Sama antara Kemendagri dengan Winrock International, Selasa (8/2/2022).

Roni berharap, kerja sama ini dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai model pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kapasitasnya sesuai fokus dan lingkup program Winrock International di Indonesia. Dengan begitu, pemda dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Selain penandatanganan, dalam kesempatan itu juga dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kerja sama. Hal ini agar terbangun sejumlah pemahaman dan kesepakatan di antaranya: menyampaikan pelaksanaan kerja sama antara Kemendagri dengan Winrock Internasional; memfinalkan dan menandatangani Rencana Induk Kegiatan (RIK) yang akan menjadi rujukan pelaksanaan program/kegiatan selama periode MSP berlangsung; serta menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang juga menjadi rujukan pelaksanaan program kerja sama.

Di lain sisi, Roni mengingatkan, agar Winrock International dapat menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan pemda setiap semester dan di akhir tahun. Dia juga meminta, agar mereka tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Bangda dan pemda dalam perencanaan maupun pelaksanaan program kerja sama.

“Mematuhi segala batasan akivitas, baik yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maupun segala kewajiban yang diatur di dalam MSP dan AP kerja sama,” tandas Roni.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *