Jadi Center of Excellent Penyakit Infeksi, RSPI Sulianti Saroso Dituntut Mampu Jadi Pusat Rujukan Nasional

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta, ditetapkan sebagai Center of Excellent penyakit infeksi di Indonesia. Dengan demikian rumah sakit tersebut harus mampu menjadi pusat rujukan nasional.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Rumah Sakit Sulianti Saroso harus menjadi pengampu pusat rujukan nasional dan dibangun sistem yang baik. Menkes menyebut ada beberapa rumah sakit yang sudah berhasil membentuk sistem tersebut.

“Saya sudah lihat sistemnya dan konsepnya sudah benar seperti Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais untuk kanker. RSPI harus ke arah sana,” Ujar Menkes dalam kunjungan ke RSPI Sulianti Saroso, Selasa (8/2).

Bacaan Lainnya

Menkes Budi meminta RS rujukan nasional harus melakukan penelitian khususnya di bidang pelayanan masing-masing, dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan penyakit infeksi.

“Rumah Sakit Sulianti Saroso dan semua rumah sakit nasional di bawah Kemenkes, Saya minta nanti harus menjadi yang terbaik di level Asia Tenggara,” ucapnya.

Menkes juga meminta RSPI harus menjadi rumah sakit yang mampu melakukan penelitian tidak hanya ilmu dasar, melainkan juga meneliti layanan-layanan yang terkait dengan kompetensi. Hal itu harus dilakukan dengan bekerja sama secara inklusif dengan Fakultas Kedokteran dan perguruan tinggi yang lain yang memiliki fokus bidang yang sama dengan rumah sakit.

Yang paling penting, lanjut Menkes Budi, RSPI harus berfungsi sebagai pengampu, membagi keahliannya ke rumah sakit di seluruh provinsi di Indonesia. Sehingga semua rumah sakit di masing-masing provinsi bisa memberikan layanan yang setara dengan RSPI.

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat – drg. Widyawati, MKM

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *