Kapolres bersama Forkopimda Monev Posko PPKM Mikro di Pemalang, Terpantau Masih Aktif

Lintasnews5terkini.com | Pemalang – Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bersama Forkopimda Kabupaten Pemalang melaksanakan monitoring dan evaluasi Posko PPKM Mikro di sejumlah Desa di Kabupaten Pemalang, kesiapan petugas, sarana prasarana dan panel datanya dicek kembali untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang saat ini sedang terjadi, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk melihat sejauh mana keaktifan Posko PPKM Mikro, dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Bersama Forkopimda, kami melihat kesiapan petugas Posko PPKM Mikro, dan melihat upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan testing, tracing dan treatment,” kata Kapolres.

“Alhamdulillah Posko PPKM masih aktif, dari rekan-rekan Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga sudah melakukan upaya, diantaranya memasang stiker di rumah pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri,” imbuh Kapolres.

Selain kesiapan petugas, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga melakukan pengecekan kesiapan sarana prasarana dan panel data di Posko PPKM.

“Hasil pengecekan di Posko PPKM Kelurahan Mulyoharjo dan Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, keberadaan sarana prasarana masih lengkap dan panel data masih diupdate dengan baik,” kata Kapolres.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengharapkan, kesiapsiagaan Posko PPKM Mikro di Kabupaten Pemalang tetap berjalan dengan baik.

“Pesan kami, agar Posko PPKM Mikro di Kabupaten Pemalang tetap siaga, tetap waspada, tetapi tidak boleh panik, serta jangan lupa untuk tetap patuhi prokes 5M,” kata Bupati. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *