Meski Pasien Dirawat di RS Masih 26,3% dari Total Kapasitas, Layanan Kesehatan Terus Diperkuat

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Hingga Rabu (9/2) pukul 16.30 WIB, total pasien dirawat di rumah sakit nasional mencapai 26,3%. Sampai sejauh ini pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih terkendali dibanding kenaikan kasus harian yang naik menjadi 46.843 hari ini. Proses pemeriksaan spesimen terus ditingkatkan sebagai salah satu langkah pencegahan dengan jumlah spesimen yang diperiksa kemarin (8/2) mencapai 454.919, jauh meningkat dibandingkan jumlah spesimen yang diperiksa pada Senin (7/2) yang mencapai 285.789. Di hari yang sama, Selasa (8/2), DKI Jakarta mencatat penurunan kasus konfirmasi menjadi 11.808 dibandingkan jumlah konfirmasi sebelumnya yang pernah melewati puncak Delta 15.825 (6/2).

Meskipun jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit masih terkendali, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terus memperkuat fasilitas layanan kesehatan agar lebih optimal menghadapi kenaikan kasus yang diperkirakan akan terus terjadi 2-3 minggu ke depan. Fasilitas layanan kesehatan menjadi krusial di masa kenaikan kasus demi meminimalisir risiko terberat yang dihadapi pasien COVID-19 utamanya yang menderita gejala sedang, berat, kritis, dan pasien dengan komorbid serta belum divaksinasi.

“Saat ini kesiapan layanan kesehatan nasional masih terkendali jika dibandingkan dengan kasus konfirmasi harian. Ini membuktikan sejauh ini strategi kita masih bisa berjalan efektif dan efisien dalam penanganan pasien. Kami terus menghimbau agar masyarakat yang dirawat di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga berat atau kritis, maupun yang memiliki komorbid dan belum divaksinasi,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Bacaan Lainnya

Untuk mengendalikan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Kemenkes telah memperkuat beberapa layanan kesehatan penting. Pertama meningkatkan aktivitas testing dan tracing untuk mencegah infeksi virus COVID-19 lebih luas. Kemudian menyiapkan penginapan tenaga kesehatan bekerjasama dengan Kemenparekraf untuk menyediakan asrama hotel terpusat bagi tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan kita perlu mendapatkan perlindungan dari terinfeksi COVID-19. Kita harus menata alur mobilisasi yang terpusat bagi tenaga kesehatan kita agar meminimalisir risiko terinfeksi dan sakit, serta melindungi keluarga mereka dari paparan yang tinggi dari virus,” tambah dr. Nadia.

Hal lain untuk mendukung optimalnya sistem pelayanan kesehatan nasional adalah memenuhi kebutuhan obat-obatan, oksigen, serta menjamin keamanan dan kesehatan tenaga kesehatan yang berisiko tinggi terpapar virus.

“Kebutuhan obat di 34 Provinsi sudah mencukupi, Favivirapir, Remdesivir, Tocilizimah 400mg/20ml, multivitamin, IVIg 5%/50ml total 4.958.599, sedangkan stoknya mencapai 23.663.526. Sementara ketersediaan oksigen di 20 Kabupaten/Kota besar di Jawa-Bali mencukupi rata-rata kebutuhan hingga lebih dari 48 jam,” jelas dr. Nadia lebih lanjut.

Tentunya dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam masa-masa seperti ini dengan menekan jumlah konfirmasi kasus harian. Masyarakat bisa berpartisipasi dengan cara melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah apabila terinfeksi COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Apabila tidak memungkinkan isoman, isolasi terpusat bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah.

“Masyarakat terus kami imbau untuk memperketat protokol kesehatan dan segera melengkapi vaksinasi untuk memperkecil peluang dirawat dengan gejala berat hingga kritis akibat terinfeksi COVID-19. Vaksinasi sudah terbukti efektif memperkecil risiko kesakitan dan kematian akibat COVID-19, karena data yang kami peroleh, sebagian besar pasien berat dan kematian disebabkan pasien belum memperoleh vaksinasi lengkap,” tutup dr. Nadia.

Sumber : Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat – drg. Widyawati, MKM

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *