Semalam di Mapolres, 66 Warga Wadas Kembali ke Rumah dengan Bawa Sembako dan Dana Tali Asih

Lintasnews5terkini.com | Purworejo – Sejumlah 66 warga Wadas yang terlibat perselisihan dengan sesama warga dan diamankan Polres Purworejo, kembali ke rumah masing-masing, Rabu (9/2) siang.

Keseluruhan warga itu dinaikkan dua bus AC. Barang pribadi milik mereka dikembalikan. Menjelang keberangkatan, sejumlah personil Polres Purworejo menyerahkan bantuan sembako dan bantuan dana tali asih dari Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada para warga tersebut.

Terkait warga Wadas yang kembali ke rumah masing-masing itu,. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan keseluruhan warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Di Mapolres bahkan mereka sempat main bilyard serta beristirahat di masjid,” tambahnya.

Keseluruhan warga tersebut, Ungkap Kabid Humas, selesai menjalani pendataan dan pemeriksaan di Mapolres.

Adapun pemulangan warga tersebut adalah realisasi statement Kapolda Jateng dan Gubernur Ganjar Pranowo saat melakukan konferensi pers, pagi sebelumnya.

“Kapolda Jateng dan Gubernur saat konferensi pers tadi siang menyatakan Warga Wadas yang diamankan pasca kejadian kemarin, dikembalikan ke rumah masing-masing. Ini merupakan realisasi dari statement tersebut,” ungkapnya.

Terkait pengukuran lahan warga di Wadas, Kabid Humas menyatakan sesuai jadwal maka kegiatan akan selesai Kamis, 10 Januari.

Kabidhumas menghimbau Warga Wadas tak mudah diadu domba oleh provokasi yang dihembuskan pihak luar.

“Proyek bendungan Bener adalah proyek nasional. Kami memohon kerjasama semua komponen untuk mendukung proyek tersebut,” lanjutnya.

Ditambahkannya, Komnas HAM sendiri sudah memberikan statement terkait kegiatan pendampingan oleh aparat gabungan di Wadas.

“Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai upaya Pemerintah Jateng dalam proses pembangunan dan negosiasi dengan warga tak melanggar HAM. Proses dilakukan secara terbuka dan dialog dilaksanakan dengan semua pihak termasuk yang kontra,” papar Kabid Humas. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *