SIAK Terpusat Akan Mudahkan Masyarakat Urus Adminduk

Lintasnews5terkini.com | Badung – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hadirnya inovasi berupa SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat akan makin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan atau Adminduk. Pasalnya, sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK Terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di mana pun dan kapan pun.

“Jadi dengan SIAK Terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun,” tegas Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman” di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (9/2/2022).

Zudan kemudian mencontohkan seorang penduduk yang ber-KTP Bekasi, Jawa Barat yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP-el, maka untuk mengurus akte kelahiran anaknya ia tak perlu kembali ke Bekasi. Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat.

“Jadi dengan SIAK Terpusat tidak ada lagi pilihan-pilihan kita untuk tidak mau. Jadi seperti ini sudah bisa kita lakukan sekarang, walaupun belum merata,” cetusnya.

Secara singkat, sistem Dukcapil terus mengalami transformasi. Dimulai sejak 1995 dengan nama Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK Terpusat.

“Oleh karena itu, ini sudah menjadi program nasional, untuk 2022 teman-teman semua tidak perlu bersurat untuk meminta menjadi peserta SIAK Terpusat, karena di tahun 2022, 514 kabupaten/kota kita buat SIAK Terpusat semuanya. Inilah komitmen kita yang pertama, konsolidasi organisasi yang pertama kita lakukan, kesiapan ini,” tandas Zudan.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Apalagi, perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang kian pesatnya mengikuti tuntutan zaman. Karena itu, layanan Dukcapil harus adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat tersebut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *