Perihal Transmigrasi 2022, Gus Halim Inginkan Terobosan dan Model Terbaru

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Penempatan Transmigran Tahun 2021 dan Rencana Penempatan Transmigran Tahun 2022, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Wening/Kemendes PDTT

Lintasnews5terkini.com | Bantul – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Rapat Evaluasi Transmigrasi mampu menghasilkan ide-ide segar dalam pengelolaan kawasan transmigrasi. Forum ini diharapkan muncul ide, gagasan, terobosan hingga format baru pengelolaan kawasan transmigrasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan para transmigran maupun kawasan sekitarnya.

“Terkait transmigrasi, belum ditemukan terobosan dan format yang baru, selain revitalisasi kawasan transmigrasi. Oleh karena itu saya berharap dari rapat evaluasi ini, segera ditemukan rumusan soal model transmigrasi ideal untuk segera diimplementasikan,” Ujar Abdul Hali Iskandar dalam sambutanya saat membua Rapat Evaluasi Penempatan Transmigrasi 2021 dan Rencana Penempatan tahun 2022 di Grand Rohan Hotel, Kamis (10/2/2022).

Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- juga menginginkan dari forum tersebut akan menghasilkan teknis pelaksanaan kolaborasi dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Khususnya, pada rencana penempatan transmigran tahun 2022, dengan mengambil pelajaran dari pelaksanaan penempatan transmigran pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Saya yakin, kerja bersama dalam urusan transmigrasi, akan lebih efektif dan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi,” ujarnya.

Gus Halim juga mengemukakan ada dua masalah selama Ia menyambangi lokasi transmigrasi yaitu Infrasturktur dan lahan. Menurutnya, persoalan lahan transmigrasi harus segera diselesaikan karena takutnya bakal menjadi masalah dan sengketa. Kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi terkait infrastruktur dan lahan, sudah pasti tidak bisa ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT. Olehnya, Gus Halim koordinasi dengan Kementeri PUPR untuk penyelesaian masalah infrastruktur di kawasan transmigrasi. Langkah kolaborasi, baik dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun swasta juga wajib hukum dilakukan.

“ Tahun 2021, tepatnya tanggal 22 Oktober telah ditandatangani kesepakatan bersama tentang dukungan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan urusan transmigrasi. Kesepakatan kolaboratif ini akan meluaskan dampak program transmigrasi kedepan,” katanya.

Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Aisyah Gamawati melaporkan jika rapat itu dihadiri secara hybird oleh para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi dari daerah asal dan daerah tujuan, Biro Pemerintahan, serta dari BPSDM dengan jumlah peserta 182 orang. Aisyah juga melaporkan tujuan rapat adalah untuk menguatkan komitmen daerah asal dan daerah tujuan serta menyusun detail jadwal penempatan transmigran tahun 2022.

” Tujuan digelarnya rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan penempatan transmigrasi tahun 2021 untuk dapatkan feedback sebagai perbaikan kinerja pada penempatan transmigrasi tahun 2022. Target penempatan 2022, penempatan dilakukan berbeda dari tahun sebelumnya dengan dimulai Bulan Juli dengan total 570 KK ke 20 Satuan Permukiman Bina di 19 Kabupaten dan 11 Provinsi ” katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, program transmigrasi terbukti mampu membuka keterisolasian wilayah. Berhasil membangun 5.706 satuan pemukiman di 152 kawasan transmigrasi. Dari 152 kawasan tersebut, telah berkembang menjadi 1.629 desa definitif, 564 menjadi ibu kota kecamatan, 118 mendukung ibu kota kabupaten, serta dua ibu kota provinsi.

Turut hadir dalam rapat itu Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.

Sumber : Firman/Kemendes PDTT

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *