Polda Sulteng Klaim Penanganan Unjuk Rasa di Parimo Sesuai SOP

Lintasnews5terkini.com | Parimo – Pembubaran unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, Kepolisian klaim sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers di Polres Parigi Moutong, Senin (14/2/2022) sore.

Secara Umum dalam melakukan tindakan tegas untuk membubarkan pemblokiran jalan, Kepolisian sudah sesuai dengan SOP, saya ulangi secara umum Kepolisian sudah sesuai SOP, Kata Kabidhumas Polda Sulteng

Bacaan Lainnya

Terlebih sebelumnya Kapolres Parigi Moutong dalam arahannya kepada personil pengamanan unjuk rasa untuk tidak membawa senjata,

Tetapi ada pelanggar SOP, jadi bukan kepolisian. Tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP, jadi secara umum sudah sesuai SOP tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh SOP, tegas Didik

Didik menambahkan, Itulah sekarang yang lagi dicari dan dilakukan penyelidikan oleh pihak Bidpropam Polda Sulteng.

Kemudian saya jelaskan bahwa kejadian unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya, pertama kedua masih bisa dinegosiasi dengan pihak kepolisian,

kemudian yang ketiga kemarin Kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan masa yang melakukan pemblokiran jalan, ujarnya

Jadi perlu digaris bawahi, Kepolisian tidak pernah mempermasalahkan dengan ijin tambang, tetapi yang dipermasalahkan adalah menutup akses jalan.

Karena jalan itu satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara atau Menado.

Kalau jalan itu ditutup sudah tidak ada alternatif lain, semuanya macet. Kalau malam itu Polisi tidak berinisiatif untuk membuka blokir jalan maka akan terjadi kemacetan panjang. ungkapnya

Kemarin sudah hampir 10 Km baik yang dari arah Sulawesi Tengah atau yang akan menuju ke Sulawesi Tengah. Jelas mantan Kapolres Kolaka ini.

Upaya negosiasi sudah empat kali dilakukan, akan tetapi masa yang melakukan pemblokiran jalan tidak pernah memberikan akses untuk membuka jalan,

Kalau itu tidak dibuka maka akan terjadi konflik baru antara pengguna jalan dengan masa pemblokir jalan.

Saya yakin malam itu pengguna jalan lebih banyak daripada masa yang memblokir jalan, makanya Polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut, pungkasnya

Untuk diketahui unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) terjadi di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo, Polisi harus melakukan tindakan tegas karena pemblokiran jalan telah berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan sepanjang 10 Kilometer.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *