Sejumlah Kendaraan Terjaring dalam Operasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Oleh Tim Gabungan

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Guna mengurangi angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan over dimensi dan over load, Tim gabungan dari Satlantas Polres Pekalongan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan melaksanakan penindakan pelanggaran di Pangkalan Truck Siwalan Kabupaten Pekalongan.

Operasi over load dan over dimensi merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh beratnya muatan barang yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa, Truk Over Dimension dan Over Loading masih menjadi salah satu masalah yang ada di jalanan. Pasalnya, truk memiliki banyak potensi berbahaya, mulai dari penyebab jalanan rusak, polusi hingga kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kita menginginkan keselamatan dalam perjalanan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tutur AKP Ara, Senin (14/2/2022)

Untuk itu operasi gabungan penertiban kendaraan angkutan barang seperti ini, nantinya akan terus dilakukan di tempat yang berbeda untuk menekan pelanggaran kapasitas kendaraan yang berpotensi kecelakaan akibat aspek teknis kendaraan,” tambah AKP Ara.

Untuk diketahui, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *