JAM PIDSUS Periksa 4 orang Sebagai Saksi Terkait Dugaan TIPIKOR dalam Pemgelolaan Keuangan Garuda Indonesia Tahun 2011-2021

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 15 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. SLG selaku Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
  2. ARA selaku Komisaris Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
  3. DO selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
  4. MI selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *