Polisi dan TNI Dikerahkan Amankan Jalur Tradisional RI-PNG yang Ditutup Akibat Meroketnya Penyebaran Covid-19 Omicron

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polisi dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI di Provinsi Papua akan dikerahkan untuk mengamankan jalur-jalur tradisional yang digunakan masyarakat untuk melintas dari Indonesia ke wilayah Papua New Guinea (PNG) maupun sebaliknya, menyusul meningkatnya angka penyebaran kasus Covid-19.

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw, mengatakan Polisi dan Satgas Pamtas akan mengamankan jalur tradisional yang akan ditutup untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19. Paulus menyampaikan hal ini saat berkunjung ke Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (4/2/2022).

Paulus menyampaikan kunjungannya ke Papua selain untuk belanja masalah terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, juga untuk meneruskan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala BNPP Muhammad Tito Karnavian, agar menutup jalur tradisional karena meroketnya angka penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Apalagi saat ini Covid-19 memiliki varian Omicron yang terbukti jauh lebih menular ketimbang varian lainnya. Upaya untuk menutup jalur-jalur tradisional ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat perbatasan. Selain itu, hal ini juga meminimalisir angka penyebaran Covid-19 vairan Omicron di wilayah perbatasan negara.

“Saya datang juga untuk meneruskan imbauan Bapak Mendagri selaku Kepala BNPP untuk menutup jalur-jalur tradisional, terutama pada saat virus Covid-19 Omicron naik,” ujar Paulus.

Mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri ini juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda yang bertugas di Papua untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda untuk mengamankan jalur-jalur tradisional ini yang sering dilintasi oleh pelintas PNG,” sambungnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *