Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Yogyakarta menggelar webinar bertajuk “Pola Karier dan Pembinaan ASN Pasca Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional”, Selasa (15/2/2022). Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mendorong pemahaman transformasi jabatan struktural ke fungsional bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan, webinar bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan pola karier dan pembinaan ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Selain itu untuk mendukung percepatan pencapaian transformasi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Hal ini sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, ramping dan lincah (agile) dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Agus menyampaikan, dalam upaya mempercepat pencapaian transformasi jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, diperlukan peningkatan pemahaman terhadap proses pelaksanaan dan pengembangan karier pasca penyetaraan.
Lanjut Agus, hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya hambatan-hambatan, keraguan maupun kebingungan tata laksana kerja/pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga kontra produktif dengan tujuan utama penyederhanaan birokrasi.
Salah satu narasumber, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja menjelaskan, transformasi jabatan struktural ke fungsional harus dipahami sebagai proses transformasi pengembangan karier.
Transformasi ini dilakukan tanpa mengurangi hak-hak pengembangan karier pegawai serta memberikan peluang kepada pegawai untuk bisa berpindah ke jabatan lain secara vertikal, horizontal, dan diagonal.
Dalam proses diskusi webinar tersebut, terdapat keraguan dari peserta terkait ketidaksesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai pada instansinya.
Terkait itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan, penyetaraan jabatan ditujukan untuk “menyelamatkan” pejabat yang tidak tertampung di jabatan struktural dialihkan ke fungsional setelah dilakukan penyederhanaan struktur.
Sumber : Puspen Kemendagri