Naas, Tersengat Listrik saat Perbaiki Tali Tiang Bendera

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Bermaksud memperbaiki tali tiang bendera naas seorang perangkat desa pesanggrahan, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap malah tersengat listrik dan meninggal dunia, kamis (17-2-2022)

Bermula pada Hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 07.40 Sdr. K selaku penjaga Balai desa Pesanggrahan akan memperbaiki tiang bendera setinggi 12 meter yang dimana tali bendera terputus.

Kemudian datang Sdr JA ( korban) untuk membantu memperbaiki, kemudian Sdr K mulai melepas baut pengunci tiang bendera dan Sdr JA memegangi tiang bendera tersebut, dikarenakan pelepasan baut pengunci harus menggunakan kunci penahan, kemudian SdrK pergi kerumah Sdr N (Saksi ) untuk meminjam Tang penjepit.

Bacaan Lainnya

Kemudian setelah Sdr K meminjam tang penjepit Sdr K melanjutkan pelepasan baut pengunci lalu setelah baut pengunci terlepas tiang bendera mulai condong ke arah utara dimana ada saluran listrik dan jarak saluran kabel listrik dengan dudukan kabel bendera sekira 9 meter, kemudian Sdr K membantu Sdr JA memegangi tiang tersebut dengan 1 tangan.

Kemudian tiang tersebut menyangkut di kabel saluran listrik dan seketika Sdr . JA dan Sdr. K jatuh terpental dan pada ujung tiang bendera mengeluarkan percipkan api, kemudian Sdr S (Saksi 1 ) dan Sdr N (saksi 2) yang rumahnya berada di depan Balaidesa mendengar teriakan minta tolong dari Sdr K dan berlari mendekat membantu korban, kemudian Sdr JA dibawa oleh Sdr N ke Klinik Az Zahra Kesugihan untuk diberi pertolongan tetapi pada saat di jalan Sdr .JA tidak tertolong dan meninggal dunia.

Sdr. JA meninggal dunia dan mengalami luka bakar di kedua telapak tangan dan di jari jari kedua kaki sedangkan sdr. K sudah dalam pemulihan di rumahnya dan saat ini Lokasi Kejadian sudah disterilisasi oleh petugas PLN. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *