Kapolres Gowa Terima Piagam Penghargaan Atas Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen

Lintas news5 terkini com. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P.SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Bobby Rachman menghadiri kegiatan dialog penegakan hukum pidana atas pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan.

Kegiatan yang digelar di hotel The Rindra kota Makassar dilaksanakan pada Kamis siang (17/2/2022) dibuka langsung oleh direktur utama BPJS Pusat Anggoro Eko Cahya melalui zoom meeting.

Dalam kegiatan ini beberapa pejabat turut hadir diantaranya Ditreskrimsus, Deputi direktur bidang kepatuhan dan hukum, Dewan pengawas BPJS ketenanga kerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Maluku serta perwakilan kantor BPJS cabang Makassar dan Gowa juga penyidik Tipidter Satreskrim Polres Gowa.

Bacaan Lainnya

Pasca dibukanya kegiatan dilanjutkan dengan, pemberian piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kapolres Gowa terkait penanganan pemalsuan dokumen di Kantor BPJS yang saat ini telah berproses di Polres Gowa.

Terkait piagam penghargaan ini Kapolres Gowa mengatakan,” ucapan terima kasih kepada seluruh personil Sat Reskrim yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen di Kantor BPJS yang merugikan pihak BPJS dan berharap budaya peningkatan prestasi dalam tugas terus ditingkatkan.

Pasca pemberian piagam penghargaan dilanjutkan dengan pemberian materi Penegakan Hukum Pidana Program BPJS Ketenagakerjaan oleh Deputi Direktur bidang kepatuhan dan hukum Suirwan, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri, SIK, SH dan Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, SH, SIK.

Usai kegiatan berakhir Kapolres Gowa mengatakan, saya berharap ulasan yang telah dipaparkan oleh pemateri dapat dijadikan referensi untuk penegakan hukum pidana program BPJS Ketenagakerjaan, pungkas AKBP. Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.

Humas Polres Gowa. (*)

 

 

 

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *