Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinimbala 2022, Catat Waktu Pelaksanaannya

Lintasnews5terkini.com | Palu – Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 akan segera dimulai selama 14 hari kedepan, catat waktu pelaksanaannya di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah.

Hal tersebut diketahui dengan beredarnya mem himbauan Ditlantas Polda Sulteng melalui group WhatsApp dengan judul “Coming Soon!! Operasi Keselamatan Tinombala 2022”.

Dalam mem imbauan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, tercatat mulai tanggal 1 s.d 14 Maret 2022 Polda Sulteng secara serentak akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022 dengan tema “Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi Covid-19”.

Bacaan Lainnya

Adapun 9 Prioritas Pelanggaran Lalulintas yaitu :
1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP.
2. Pengemudi Ranmor dibawah umur.
3. Berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi Ranmor melawan arus lalulintas.
7. Pengemudi Ranmor tidak menggunakan Safety Belt.
8. Mengemudi Ranmor secara ugal-ugalan.
9. Over dimensi dan Over load.

Dikonfirmasi media, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan mem yang beredar, “Iya Polda Sulteng dan jajaran mulai 1 s.d 14 Maret 2022 akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Tinombala 2022”, ucapnya.

Sasaran dalam Operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Didik juga mengatakan dengan adanya Operasi Kepolisian ini, masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng secara khusus dan di Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu lanjutnya, dalam Operasi ini akan diterapkan kegiatan-kegiatan yang lebih dominan bersifat pre-emtif dan preventif meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Kabidhumas.

Didik juga mengharapkan dengan langkah-langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *