Fikri Faqih: Penanganan Bencana Tanah Bergerak di Dermasuci Harus Lebih Serius

Lintasnews5terkini.com | Tegal – Abdul Fikri Faqih, Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX berharap penanganan bencana tanah bergerak yang terjadi di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dapat dilakukan lebih serius. Pada saat meninjau lokasi tersebut (20/2/2022), Fikri juga mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa pihak yakni pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan para relawan yang memberikan bantuan.

Tanah bergerak yang terjadi sejak Minggu, 13 Februari 2022 dini hari masih terus terjadi. Pada awal kejadian, terdapat 99 kepala keluarga dengan 832 jiwa yang terdampak. Jumlah ini dapat terus bertambah karena masih terus terjadi. Beberapa rumah, sarana jalan dan kantor desa juga terimbas tanah yang bergerak tersebut.

Selain itu, ia berharap ada solusi karena saat ini warga diungsikan di SDN 1 Dermasuci. “Saya sudah kontak Dirjen Dikdasmen juga, karena ini ini tanggap darurat sampai 2 Maret, harus ada penanganan untuk anak sekolah karena 7 Maret sudah mulai tes. Pemerintah pusat, daerah, provinsi harus bekerjasama sesuai kewenangan dalam UU Pemerintah Daerah. Ini bukan penanganan biasa, karena ini bencana. Setelah selesai ini tidak ada yang menjamin berhenti, karena bisa bergerak kalau hujan,” ujar anggota legislatif yang terpilih dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini.

Bacaan Lainnya

Ia juga berharap alat deteksi dini bencana Early Warning System (EWS) yang sudah ada difungsikan lebih optimal sehingga bisa mencegah kerugian yang lebih besar.

Dalam kunjungan tersebut, juga hadir Sabililah Ardie, Wakil Bupati Tegal, Dikki Rulli Perkasa, Kabid Penanganan Darurat BPBD Jawa Tengah, Mulyanto, Kepala Desa Dermasuci dan beberapa tokoh masyarakat. Fikri dan juga posko peduli bencana PKS juga menyerahkan sejumlah bantuan dalam kesempatan itu. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *