Peresmian Kantor Kejati Jawa Barat, Jaksa Agung: Ini Bentuk Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan RI

Lintasnews5terkini.com | Bandung – Pada hari Selasa 22 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin  meresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Jalan Riau Kota Bandung.

Hadir dalam Acara Peresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Pangdam III/Siliwangi Mayjend TNI Kunto Arief Wibowo, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Mantan Kajati Jawa Barat) Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat karena kantor ini dapat dibangun atas dasar hibah dan tentunya mulai dari arsitektur dan biaya pembangunan.  Ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum, serta bukti dukungan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat kepada Kejaksaan, ujar Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Jaksa Agung mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menganggarkan biaya pemeliharaan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab Jaksa Agung menginginkan gedung yang sudah dibangun dengan arsitektur bagus dan kokoh tetap terawat dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menandatangani prasasti dan menggunting pita pembukaan pintu utama Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta menyempatkan berkeliling kantor menyaksikan sarana prasarana yang ada di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Acara Peresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta dihadiri secara terbatas.

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *