Ratusan Sopir Truk Tolak Aturan ODOL, Kapolda Jateng Apresiasi Unra Berjalan Damai

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi ratusan sopir truk yang menggelar aksi damai terkait dimensi truk yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

Aksi damai yang digelar di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siliwangi itu berjalan damai. Sekitar 350 peserta aksi nampak kooperatif dan terkoordinir sehingga aksi tidak menimbulkan kemacetan jalan.

Melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kapolda Jateng menyatakan aksi damai ratusan sopir yang menolak aturan terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sudah melakukan koordinasi dengan Polri jauh beberapa hari sebelum melakukan aksi.

Bacaan Lainnya

“Jumlah spanduk, jumlah massa, siapa koordinator aksinya sudah disampaikan ke Polri. Aksi juga berlangsung tertib dan massa peserta aksi amat kooperatif,” tandas Kabidhumas, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan Polda Jateng berharap akan ada solusi terbaik bagi para awak truk tersebut.

Disampaikan Kabidhumas, aksi damai yang dilakukan aliansi pengemudi independen (API) itu meminta agar pemerintah dan DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pengemudi tersebut juga mengajukan sejumlah usulan tentang dimensi yang diperbolehkan untuk beberapa jenis truk seperti truk engkel, truk tronton dan truk box.

“Mereka juga minta dibuatkan standard upah angkut barang dan perlindungan kepada pengemudi dalam perjalanan,” rinci Kabidhumas.

Adapun sejumlah pejabat yang menerima dan beraudiensi aksi damai tersebut diantaranya Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho dan Kepala Dishub Provinsi Jateng Hengar Budi Anggoro.

“Terkait tuntutan dalam aksi damai tersebut sudah ada jalan tengah antara lain tuntutan mereka akan kami sampaikan pada pejabat berwenang. Kemudian, sambil menunggu kebijakan dari Tingkat Pusat, Dishub Provinsi Jateng tidak ada penindakan ODOL serta Operasi tetap dilaksanakan tetapi tidak ada penindakan ODOL dan sifatnya hanya sosialisasi,” paparnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *