Gelar Sidang Pranikah, Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sulteng Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Lintasnews5terkini.com | Palu – Subbagrenmin Satbrimob Polda Sulteng kembali menggelar kegiatan Sidang Pranikah Badan Pembimbing Penasehat Pelestarian Perkawinan dan Rujuk (BP4R) atau lebih lazim dikenal dengan sidang Nikah Dinas di Aula Mako Satbrimob Polda Sulteng, Rabu (23/02/2022).

Sejumlah 9 pasang calon suami-istri bersama keluarga atau wali menghadiri kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sulteng AKP Setiyo Wibowo dengan didampingi perwakilan pengurus Bhayangkari Cabang Satbrimobda Sulteng dan perwakilan dari Biro SDM Polda Sulteng.

Dalam arahannya kepada seluruh peserta sidang, AKP Setiyo Wibowo meminta kepada para calon Bhayangkari agar benar-benar memahami peranannya sebagai istri seorang Bhayangkara Polri yang harus tabah, sabar dan kuat dalam menghadapi tugas personil Brimob yang berat dan penuh resiko.

Bacaan Lainnya

“Harus bisa jadi wanita tangguh, penyemangat suami dalam berkarya dan mengabdi pada negara, sekaligus mampu menjadi penyejuk suami disaat lelah dan goyah” ujarnya.

Selain itu ia juga mengingatkan para calon Bahayangkari tersebut agar benar-benar memperhatikan etika dalam bermedia sosial, menghindari memposting gaya-gaya hedonisme, memperhatikan literasi dan mampu memfilter media sosial dari hoax, disinformasi dan hal-hal buruk lainnya.

“Hati-hati ya dalam bermedia sosial, kami ingatkan. Jangan sampai nantinya akibat bermedia sosial yang salah dapat menurunkan citra Bhayangkari dan Kepolisian dimata masyarakat. Mari sama-sama kita bijak bermedia sosial” ajaknya.

Sidang BP4R sendiri dilaksanakan untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pranikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *